PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – DPRD Kabupaten Muara Enim melantik M Zen Sukri dan Darmawan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna istimewa, Selasa (4/1/2022).
M Zen Sukri dilantik menggantikan Fitrianzah dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Darmawan menggantikan Mardiansah dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).
Baca Juga:
- Mendag: Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng
- Babinsa Koramil 404 Tanjung Enim Kawal Penyerahan BLT Dana Desa
- Semua Sekolah Wajib PTM Terbatas Mulai Januari 2022
Keduanya dilantik menjadi PAW karena sebelumnya anggota DPRD Muara Enim tersebut tersandung kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki di gedung DPRD Muara Enim di kawasan Islamic Center, Muara Enim. Pelantikan dihadiri Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dalam sambutannya mengatakan, jabatan merupakan amanah, sehingga harus dijalankan dengan baik.
Dia berharap dengan sisa masa kerja yang ada agar keduanya berkontribusi untuk pembangunan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Setelah menjadi anggota DPRD, berjuang tidak untuk kepentingan partai tertentu atau kelompok tertentu, tapi untuk kepentingan rakyat yang harus diutamakan,” kata Liono.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar berharap keduanya dapat segera menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diamanahkan oleh konstitusi dan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
“Kita semua berharap agar amanah dan tugas ini dijalankan dengan baik serta terjalin kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai kemitraan sinergitas khususnya bersama Pemkab Muara Enim untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.