
PALUGADANEWS.com, MUARA EMIM – Satu orang laki-laki diamankan personel Satresnarkoba Polres Muara Enim di kebun milik warga di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, karena membawa narkoba, Senin (6/6/2022). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,96 gram.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengatakan laki-laki yang diamankan petugas yakni SA (43), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
- 19 SD di Gelumbang Deklarasi Sekolah Ramah Anak
- Kasus Oknum Polisi Pembakar Kekasih di Muara Enim Segera Disidangkan
- Plh Bupati Muara Enim: Jalan Desa Dalam Segera Diperbaiki
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan pelaku sering bertransaksi narkotba di kebun milik warga yang berada di Desa Karang Raja.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” terangnya, Rabu (8/6/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 kotak permen merk Happydent warna biru putih berisi 9 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram, serta 1 unit HP Merk Mito.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Polres Muara Enim untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kita juga mencari tahu dari mana pelaku,” pungkasnya.