Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Perlintasan Kereta Api

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Kedua pengedar, yaitu Fikri (45) warga Desa Karang Raja dan Hairon (46) warga BTN Air Lintang Muara Enim, diringkus saat melintas di perlintasan kereta api, Kota Muara Enim, Selasa kemarin.

Turut diamanakan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat 79,64 gram.

Baca Juga:

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani mengungkapkan pengakapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat, bawah ada mobil melintas membawa narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota kita benar adanya informasi yang diberikan. Kemudian dilakukan penyisiran disekitar Jalan Lintas Sumatera Palembang – Muara Enim,” ungkap Kasat Narkoba AKP Burnani, Sabtu (23/4/2022), kepada wartawan.

Dari hasil penyisiran, didapati satu kendaraan roda empat yang mencurigakan. Tak menunggu lama, polisi langsung mengamankan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut.

“Sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di perlintasan rel kereta api kota Muara Enim anggota melihat ada mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang mencurigakan. Diduga kendaraan tersebut adalah yang membawa narkotika. Anggota mengamankan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu seberat 79,64 gram yang dibalut dengan lakban hitam dan disimpan dalam kotak.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenai pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2,” pungkasnya.