H-7 dan H+5 Angkutan Truk Batu Bara di Larang Beroperasi

Riswandar, Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jelang H-7 dan H +7 Idul Fitri 1439 hijriah, Dinas Perhubungan Muara Enim melarang semua jenis kendaraan angkutan beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim Riswandar, saat ditemui usai sholat Dzuhur di Masjid Agung Muara Enim pada Rabu (30/5/2018) kemarin.

“Kita merencanakan semua jenis mobil angkutan barang termasuk truk angkuta batu bara dilarang beroperasi 7 hari sebelum dan 5 hari sesudah Idul Fitri,” terang Riswandar.

Riswandar mengatakan, pihaknya menghimbau kepada perusahaan dan pengusaha batubara untuk mentaati keputusan tersebut.

Disamping itu dia juga mengharapkan partisipasi perusahaan dan pengusaha batubara untuk membantu pembiayaan ongkos angkutan bagi masyarakat agar gratis selama H-7 menjelang idul fitri.

“Jadi dengan adanya ongkos gratis ini dapat membantu masyarakat Muara Enim, masak kalah sama tukang jamu di Jawa. Mereka menggratiskan dagangannya sedangkan pengusaha batu bara tidak bisa,” pungkasnya.