
Rahmad Noviar, Sekertaris Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Kabupaten Muara Enim mengancam rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021. Adapun desa di Kabupaten Muara Enim yang akan melaksanakan Pilkades pada 14 Oktober 2021 mendatang sebanyak 107 desa di 20 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim melalui Sekertaris Dinas Rahmad Noviar membenarkan adanya wacana pembatalan tersebut.
Baca Juga:
- Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal
- Tak Terima Dinasehati, Pria di Aur Duri Bunuh Kakak Kandungnya
- Kapolres Muara Enim Tinjau Pos Penyekatan di Desa Cinta Kasih, Masih Temukan Warga yang Mudik
“Benar adanya wacana pembatalan itu setelah mendapatkan surat himbauan dari Kapolres Muara Enim berdasarkan rapat mereka di Polda Sumsel beberapa hari lalu,” kata Noviar, Senin (10/5/2021) di ruang kerjanya.
Menurut Noviar, wacana pengunduran Pilkades ini karena ada kasus kluster baru di Kabupaten OKUT saat pelaksanaan Pilkades di daerah tersebut. Hingga akhirnya Polres Muara Enim membuat surat himbauan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 tersebut.
“Kapolres Muara Enim membuat surat himbauan untuk pengunduran Pilkades serentak tersebut. Mengingat yang terjadi di OKUT pasca Pilkades kasus Covid -19 naik. Dugaan penyebaran Covid -19 daerah tersebut pasca pelaksanaan Pilkades. Namun perlu diketahui kasus itu terjadi karena panitia tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan PP 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades dimasa Pandemi Covid-19 untuk mematuhi prokes,” urainya.
Dia menjelaskan, dalam PP 26 ini pelaksanaan Pilkades dilakukan dengan aturan prokes yaitu mematuhi 3M serta membagi dua jumlah pemilih maksimal ke dalam dua TPS saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Maksimal dalam satu kali pelaksanan 500 mata pilih. Jadi kalau misalnya di satu TPS nya terdapat 1.000 pemilih maka dibagi dua masing-masing 500 per TPS nya. Ini merupakan syarat pemungutan suara di masa pandemi. Namun pastinya kita akan koordinasi terlebih dahulu ke Kemendes terkait permohonan penundaan dari Polres ini,” pungkasnya.
Terkait dana pelaksanan Pilkades ini, Rahmad mengungkapkan terdapat dua sumber pada panitia pelaksanaan Pilkades ini.
“Anggarannya di alokasikan melalui APBD dan rata-rata perdesa Rp 27 jutaan dan APBDes Rp 10 Juta. Namun semua tahapan dilakukan panitia desa dan DPMD hanya melakukan pembinaan semata,” ucapnya.
Adapun desa di Kabupaten Muara Enim yang akan melaksanakan Pilkades pada 14 Oktober 2021 mendatang sebanyak 107 desa.