Serentak digelar, Ini Tahapan Pileg dan Pilpres 17 April 2019

Pemilu 2019

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komisi KPU akan menggelar serentak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019  pada 17 April 2019.

Berdasar pada jadwal tersebut, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota dikerjakan pada 4-17 Juli 2018. Para calon diputuskan dengan cara resmi jadi calon pada 20 September.

KPU juga akan membuka pendaftaran calon presiden-wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018 mendatanga. Para calon yang lolos kriteria, akan diputuskan jadi calon pada 20 September dilanjut dengan pemberian nomor urut pada 21 September.

Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017. Sementara itu untuk masa kampanye dipersingkat selama 6 bulan, yang mulai tanggal 13 Oktober 2018 – 13 April 2019.

Berikut ini tahapan lengkap pilkada serentak tahun depan:

1. Masa kampanye 13 Oktober 2018 sampai, 13 April 2019
2. Verifikasi partai politik, 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu, 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD, Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres, Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD, Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT), September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi, Agustus – September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD, 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres, 20 Oktober 2019