PTBA Rehabilitasi 453 Hektar Daerah Aliran Sungai

PTBA serahkan laporan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM  — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahap I. Rehabilitasi tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam siaran pers yang diterima Palugadanews.com menyebutkan, PT Bukit Asam telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare di Sumatera Selatan. Laporan dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS telah diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Laporan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I telah diserahkan oleh Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama,” kata Sekretaris Perusahaan Suherman, Rabu (5/9/2018).

Suherman mengatakan, total keseluruhan DAS yang direhabilitasi seluas 453 hektar, mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu, Kabupaten Lahat seluas 100 hektar, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektar, serta fasilitas umum seluas 93 hektar.

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan berhasil dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.

“Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3,” ungkap Suherman.

Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektar ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. Sedangkan rehabilitasi DAS pada Fasilitas Umum seluas 93 hektar merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

“Luas tahap I sebesar 453 hektar ini sesuai dengan Rancangan Teknis (RANTEK) selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik,” lanjut Suherman.

Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

“Rehabilitasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PTBA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan Perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektar,” tutupnya.