Tidak Bunuh Diri, Ibu Muda di Tanjung Enim Tewas Dibunuh Suami

Tersangka Reno Wahyudi

PALUGADANEWS.com, TANJUNG ENIM – Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Meireza Aditama di rumah mewah milik orangtuanya di Tanjung Enim, Minggu kemarin.

Perempuan 33 tahun yang biasa dipanggil Reza itu dibunuh. Pembunuhnya adalah Reno Wahyudi, yang tak lain adalah suaminya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, berdasarkan olah TKP, barang bukti serta keterangan sejumlah saksi-saksi, kecurigaan mengarah Reno suami korban. Petugas kemudian membawa Reno ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

“Dari hasil pemeriksaan, suami korban mengaku telah melakukan kekerasan fisik memukul korban dengan tangan kosong, membenamkan wajah korban ke dalam westafel berisi air dan menarik leher menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia,” terang Donny, Senin (27/4/2020).

Donny menambahkan, motif pembunuhan tersebut karena korban curiga terhadap tersangka yang berselingkuh sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia dan kabel karena ketahuan berselingkuh dengan WIL,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka menikah pertama kali dengan korban pada bulan Januari 2007, lalu bercerai pada Desember 2017. Pelaku dan korban kemudian kembali menikahi di Agustus 2018 dan mempunyai 3 anak.

“Sepanjang pernikahannya pelaku sering melakukan KDRT terhadap korban. Tiap kali ada pertengkaran pasti ada kekerasan fisik terhadap korban. Mereka sudah bertengkar sejak Jumat 24 April 2020. Puncaknya Minggu 26 April 2020 kemarin mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Donny.

Selain itu, hasil sementara hasil tes urine tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis shabu.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh sat narkoba,” imbuhnya.

Atas perkara ini pelaku melanggar tindak pidana KDRT yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.