Subhan (45) pelaku perampasan handphone diamankan di Polsek Lembak
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Subhan Alias Muk (45) dibekuk jajaran Reskrim Polsek Lembak karena aksi nekatnya merampas handphone bocah di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, 22 Mei 2021 lalu.
“Ya pelaku sudah kita tangkap di sebuah warung di Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, Jumat 28 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo, Sabtu (29/5/2021).
Pencurian itu bermula saat Andika (13) bersama dua orang temannya yakni F (13) dan C (7) sedang bermain game online di handphone di sebuah pondok di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
- Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Al Ittihadiyah Muara Enim Ditangkap Polisi
- Penyelesaian Kebun Plasma, Pj Sekda Minta PT R6B dan Warga Buka Komunikasi
- PT R6B Dinilai Tidak Transparan Kelola Kebun Plasma Warga
Tiba-tiba seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi dan langsung merampas handphone yang ada di tangan korban.
Korban spontan berteriak mintak tolong dan didengar warga sekitar. Warga yang melihat kejadian itu langsung menghadang pelaku.
Salah seorang warga sempat memukul pelaku dengan tangan kosong dan seorang lagi melempar pelaku dengan batu sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya.
Tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di belakang desa dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.
“Kita melakukan penyidikan dan didapat informasi pelaku berada di Prabumulih. Selanjutnya saya dan kanit reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung nanas di Kelurahan Cambai kota Prabumulih. Kita amankan pelaku ini tanpa perlawanan,” jelas dia.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan curas, satu baju kaos warna hitam, 1 buah sim card milik korban dan satu kotak handphone merk OPPO.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.







