Selamatkan Warga dan Daerah dari Kerugian Tambang Ilegal, Pemkab Muara Enim Akan Siapkan Regulasi PETI

Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar saat menemui para penambang liar di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu kemarin,

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi ke pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu (9/6/2021) sore kemarin.

Nasrun didampingi Dandim 0404 Muara Enim Letkol Info Erwin Iswari, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Kepala Pengadilan Negeri dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidak ini didapati 6 orang penambang batubara ilegal dan 1 unit alat berat yang masih beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin tersebut.

Baca Juga:

Pada kesempatan ini, Pj Bupati sempat menginterogasi para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim.

Dirinya menyesalkan masih saja ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat ini.

“Kegiatan ini adalah ilegal dan kita meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pelanggaran hukum pidana,” ungkapnya, Kamis (10/06/2021) usai menerima audiensi pengurus dan anggota PWI Muara Enim di ruang rapat Bappeda.

Nasrun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi menurutnya kegiatan ini merugikan negara, daerah, lingkungan termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal.

“Namun, kegiatan ini menjadi dilema karena disatu sisi menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro, kita memastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaatnya,” kata dia,

Sebagai kepala daerah, dirinya akan melindungi warga dan menyelamatkan kerugian negara akibat dampak dari penambangan ilegal ini. Apalagi selama ini keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim.

“Kami berencana mengambil solusi membina warga lokal dengan menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA. Kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah,” ujar dia.

“Pastinya ini akan kita cari kan solusi antara BUMDes atau sejenis koperasi seperti yang ada di Kalimantan,” pungkasnya.