Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Ke Muzakir Sai Sohar Cacat Hukum

Sidang kasus dugaan gratifikasi di di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (2/6/2021).

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Kordinator tim kuasa hukum mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, Firmansyah menyebut tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya cacat hukum.

Menurut Firmansyah, kliennya dituduh menerima gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 sebesar USD 400.000 atau Rp5,8 miliar. Tetapi dari fakta persidangan dakwaan tersebut hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi saja yaitu saksi Anjapri tanpa didukung oleh alat bukti sah lainnya.

Baca Juga:

“Secara hukum ini tidak memenuhi syarat “batas minimum pembuktian”. Dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan keyakinannya bahwa terdakwalah yang bersalah,” kata Firmansyah saat membacakan nota pembelaan terhadap Muzakir Sai Sohar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (2/6/2021).

Firmansyah mengatakan, semua saksi di persidangan tidak pernah mengatakan terdakwa menerima gratifikasi USD 400.000. Bahkan saksi-saksi menyatakan tidak mengetahui kepada siapa Anjapri memberikan uang dolar itu.

“Lalu, bagaimana kita dapat memastikan telah terjadi pemberian gratifikasi sejumlah uang. Dan kita juga tidak tahu apakah betul ada uang dolar atau kalau ada dalam pecahan berapa dolar itu? Dolarnya dolar apa? Amerika atau yang lainnya. Nah ini yang kami katakan misterius dan tuduhan itu hanya dikira-kira saja,” lanjut dia.

Begitu juga dengan keterangan Anjapri tentang surat usulan perubahan fungsi diberikan diparkiran hotel Swarna Dwipa.

“Ini kan dikarang-karang saja. Padahal menurut Kadis Kehutanan surat tersebut diambil oleh staf PT PMO di Kantor Dinas Kehutanan dan yang memberikannya Kepala Bidang,” ujar dia.

Kemudian, disebutkan ada transaksi penukaran di Money Changer di BRI sebesar USD 200.000,- yang misterius karena tidak sesuai standar BRI dan terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara font standar validasi dengan font yang digunakan oleh BRI, yang diakui oleh saksi dari pegawai Bank BRI bahwa transaksi itu tidak ada dan tidak bisa membuktikan dokumen tersebut.

“Saksi-saksi dan barang bukti yang di hadirkan dipersidangan tidak ada satu pun yang dapat membuktikan tuduhan kepada terdakwa termasuk uang dolar yang disebut-sebut dalam tuntutan tidak ada yang disita.

Dalam pembacaan nota pembelaan ini, Firmansyah menyebutkan unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dibuktikan.

“Jika tidak dapat dibuktikan maka terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Kita minta juga terdakwa harus dipuluhkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti sediakala,” tandasnya.