Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam di Muara Enim

Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengatakan pelanggar kebijakan pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga akan diberikan sanksi.

Nasrun mengatakan, Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, tempat karoke dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

“Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi. Oleh sebab itu kami menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol-PP dan para petugas satgas. Sementara, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan maupun obyek vital lainnya,” kata Nasrun dalam rapat kordinasi penanganan pandemi Covid-19 secara daring Senin kemarin.

Melalui surat edaran ini, dia menghimbau agar semua pihak dapat mematuhi demi memutus mata rantai Covid-19.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB. Dan juga kita menghimbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif di malam hari,” tegasnya.
.