Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Gelumbang

Warga serahkan senjata api ilegal ke Polsek Gelumbang, Rabu (16/11/2016) F

Warga serahkan senjata api ilegal ke Polsek Gelumbang, Rabu (16/11/2016). (Foto Polres Muara Enim)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek ke Polsek Gelumbang, Rabu (16/11/2016).

Menurut Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad. AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara, S.H, M.H, mengatakan, warga menyerahkan senjata secara sukarela setelah mendapat himbauan mengenai aturan kepemilikan senjata api.

“Kita menghimbau kepala desa dan warganya agar dengan kesadaran menyerahkan senjata api ilegal atau rakitan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Gelumbang.

BERITA LAIN:

Robi menjamin tidak akan ada proses hukum bagi warga yang sukarela menyerahkan senjata api ke pihak kepolisian.

“Kita terus menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api untuk menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian. Ini untuk mengantisipasi masih banyaknya kejahatan yang menggunakan senjata api rakitan,” ujar Robi.

Terhitung sejak 1 Oktober hingga 16 November 2016 sebanyak empat pucuk senjata api laras panjang dan tiga pucuk senjata api laras pendek jenis pistol telah diserahkan warga ke Polsek Gelumbang.

Senjata api ilegal dari warga tersebut selanjutnya telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk dimusnahkan secara bersamaan dengan senjata ilegal dari wilayah lain.

Sesuai dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952, bagi warga yang memiliki senjata api ilegal bisa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.