Firmansyah: Kasus OTT Jadi Kado Pahit Hari Jadi Muara Enim

Terdakwa Robi Okta Pahlevi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang .

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM — Tanggal 20 November kemarin, Kabupaten Muara Enim merayakan hari jadinya yang ke-73. Rangkaian perayaan digelar dari pagi hingga malam, berjalan khidmat dan meriah.

Namun sayang, dalam perayaan tahun ini terselip kado pahit. Disaat yang bersamaan, di Pengadilan Tipikor Palembang berlangsung sidang perdana kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Baca Juga:

“Kita dikagetkan dakwaan JPU KPU terhadap tersangka Robi Okta Pahelvi dalam sidang di Tipikor Palembang hari ini, yang menyebutkan banyak pihak diduga turut menerima aliran dana kasus suap di PURP Muara Enim, antara lain yaitu Plt. Bupati, Ketua DPRD, Kadis PUPR, dan 22 orang Anggota DPRD Muara Enim,” kata pengamat hukum Firmansyah, di Muara Enim, Kamis (21/11/2019)

Dakwaan JPU tersebut, kata Firman, memperlihatkan bahwa keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat secara terang-terang telah menjadi bancakan.

“Keterlibatan sejumlah penyelenggara menjadi catatan buruk sepanjang sejarah dan pertama kali terjadi di Muara Enim. Namun demikian asas presumption of innocence tetap dihormati,” kata dia

Menurut Firman, meskipun pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan akan dibuktikan dipersidangan, tetapi keterangan yang diungkap Robi tidaklah asal bunyi. Setidaknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang pasti menjadi fakta persidangan.

“Harapan kita bertumpu pada KPK untuk menindaklanjuti siapa saja yang terlibat proses sampai ke persidangan,” ucapnya.

Dikatakan dia, korupsi bukan saja perbuatan yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan serius yang melanggar hak-hak sosial masyarakat, terutama hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.

Firman berharap, pengusutan perkara ini tidak berhenti pada Robi, Elfin, dan Ahmad Yani saja, tetapi semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Sebab jika tidak diproses, akan menjadi catatan buruk buruk bagi penegakan hukum.

“Kejadian ini, hendaknya dijadikan momen untuk membersihkan para penyelenggara yang berprilaku kotor sehingga ke depan good and clean government” menjadi pedoman penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Muara Enim,” harap dia.

Sesuai UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, proses penyelesaian perkara tipikor memiliki waktu 300 hari hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya dalam kurun waktu 10 bulan, perkara sudah diputus dan berkekuatan tetap.

Bila para pelaku yang diajukan ke persidangan terbukti secara hukum dan akan dijatuhi pidana, maka masyarakat Muara Enim akan dihadapkan dengan suksesi kepemimpinan baru.

“Saya menghimbau agar stakeholder atau pihak diberikan kewenangan untuk memilih, harus profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian sehingga tidak terjebak dengan manuver politik partai tertentu,’ ucap dia.

Dengan begitu, kata dia, Muara Enim akan mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan bermoral tinggi serta bertanggung jawab membawa masyarakat menuju kesejahteraan.