Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim, Juarsah: Saya Tidak Kenal Robi

Plt Bupati Muara Enim Juarsah.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana terdakwa Robi Okta Fahlevi, Rabu (20/11/2019) kemarin, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang menyebutkan Plt Bupati Muara Enim Juarsah juga turut menerima aliran dana suap sebesar RP 2 miliar.

Berita Terkait: Jaksa KPK Sebut Wabup Muara Enim Terima Uang Suap dari Robi

JPU menyebut dari total Rp12,5 miliar bagian commitment fee yang diberikan terdakwa untuk Ahmad Yani, diberikan juga kepada Wabup Muara Enim Juarsah dan 22 anggota DPRD.

Pembagian tersebut dilakukan oleh A Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim atas perintah Ahmad Yani.

Saat ditemui di kantornya, Juarsah mengaku tidak kenal dengan Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas Co, Robi Okta Fahlevi. “Yang jelas saya tidak tahu dan tidak kenal Robi. Ini kita serahkan ke pihak berwenang, penegak hukum untuk mempercayakan ini,” kata Juarsah, Kamis (21/11/2019).

Juarsah mengaku kaget ketika namanya disebut-sebut dalam persidangan Robi. “Terus terang saya kaget, saya dapat informasi itu baru semalam, saat sedang menghadiri malam puncak HUT Kabupaten Muara Enim,” kata dia.

Menurut Juarsah, dirinya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum karena namanya disebut sebagai penerima suap. “Bisa jadi melakukan upaya hukum. Ya kalau difitnah, maka kita lakukan langkah hukum,” lanjut dia.

Dalam sidang kemarin, Robi tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Atas perbuatannya, Ia diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bombongan Silaban ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (26/11/2019) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.