Bantuan Sembako Pemkab Muara Enim untuk warga Terdampak Covid-19 Terganjal Aturan

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terancam batal menyalurkan bantuan sembako untuk kepala keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Kabupaten Muara Enim karena terganjal aturan.

Bantuan tersebut ditenggarai tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan pemerintah pusat. Padahal seluruh data penerima telah disampaikan kades dan lurah melalui kecamatan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

Plt Bupati Muara Enim Juarsah, Selasa kemarin mengatakan, Pemkab Muara Enim telah menulis surat ke Kementerian Sosial untuk minta petunjuk terkait bantuan tersebut. Namun, kata dia, Kemensos belum juga memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.

“Kita sudah berkirim surat ke Kementerian Sosial minta petunjuk boleh tidak memberikan bantuan sosial sembako untuk seluruh kepala keluarga di Kabupaten Muara Enim kecuali ASN, TNI/Polri karyawan BUMN dan masyakat yang mampu. Namun belum ada balasan dari Kementerian Sosial,” kata Juarsah.

Setelah dilakukan rakor dengan instansi terkait, lanjut dia, diputuskan paket sembako diberikan di kelurahan yang terdampak Covid-19.

“Kita hanya akan memberikan kepada masyarakat di kelurahan yang terkena dampak ini. Sementara untuk di desa-desa sekarang ini belum, karena di desa sudah ada bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT dana desa, sementara di kelurahan tidak ada BLT dana desa,” imbuh Juarsah.

Dalam rapat  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terkait penetapan bantuan sembako untuk masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Senin kemarin, ditetapkan pemberian paket sembako tersebut akan dibagikan di kelurahan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dan Kecamatan Gelumbang.

Sembako senilai Rp 200 ribu per KK ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dilakukan sistem door to door untuk menghindari penyebaran Covid -19. Adapun rincian bansos sembako yang diberikan tersebut adalah beras premium 10 kg, gula 1 kg, minyak sayur 1 kg, gandum 1 kg, garam 1 kg dan kecap 1 botol besar.

Sasaran bantuan sosial tahap I ini adalah masyarakat Kabupaten Muara Enim di luar data DTKS dan BLT dana desa. Diprioritaskan masyarakat yang berdomisili di sepuluh kelurahan di tiga kecamatan tersebut.