Pemda Muara Enim Tengahi Konflik PT MHP dan Warga

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Muara Enim Teguh Jaya memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT Musi Hutan Persada ( MHP) dengan warga Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Senin (11/5/2020), di kantor Pemkab Muara Enim.

Seperti diketahui, sejumlah warga dan LSM menahan alat berat milik PT MHP agar tidak menggarap lahan. Warga mengklaim lahan seluas 160 hektar milik perusahaan hutan tanaman industri tersebut terdapat 46 hektar milik masyarakat.

Baca Juga:

Asisten 1 Teguh Jaya mengatakan, terjadi miss komunikasi antara kedua belah pihak. PT MHP, kata Teguh, memiliki  izin konsesi lahan terakhir 2011. Namun, lahan tersebut ditinggalkan karena kebakaran dan tahun 2019 di tanam kembali oleh PT MHP.

Konflik terjadi ketika perusahaan hendak menanam kembali lahan tersebut. Warga menahan alat berat milik perusahaan karena mengangap terdapat 46 hektar lahan milik mereka di areal yang akan ditanami tersebut.

“Sebenarnya kedua belah pihak hanya miss komunikasi, disebabkan PT MHP kurang koordinasi dan sosialisasi ketiak melakukan pembukaan lahan baru ini. Dimana diketahui 46 hektar lahan tersebut di klaim masyarakat milik mereka,” kata Teguh.

Teguh meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah antara keduanya. “Permasalahan ini agar diselesaikan secara musyawarah saja, tidak usah mempertahankan ego masing-masing agar menemukan jalan keluarnya,” harap Teguh.

Sementara itu, General Manager PT MHP Harnadi Panca Putra menjelaskan, pihaknya menggarap lahan tersebut sesuai peruntukan, sesuai dengan peta hutan produksi yang mereka garap.

“Kita menggarap lahan tersebut sesuai peruntukan, tidak ada masalah, sesuai dengan peta hutan produksi. Hanya saja ketika tahun 2011 kemarin tidak kita garap karena kebakaran, dan pada tahun ini kita garap kembali, ternyata sudah diklaim sejumlah masyarakat bahwa lahan tersebut miliknya,” terangnya.

Senada, dikatakan Kasi KPH Suban Jeriji Agus Mustopa, dia mengatakan bahwa Suban Produksi Jeriji KPH ini meliput lima wilayah kerja yang semuanya merupakan hutan produksi yang dikonsesikan ke PT MHP.

“KPH Suban Jeriji ini meliputi lima wilayah kerja yang kami kerjakan yaitu semuanya lokasi hutan produksi yang terdiri dari kurang lebih 19 ribu hektar yang digarap oleh PT MHP, 400 hektar di garap Blok Lengi dan memang kawasan hutan produksi ini di konsesikan ke PT MHP sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Penjelasan tersebut dibantah Kepala Desa Tanjung Agung. Menurut dia, konflik antara warga dan PT MHP telah terjadi sebelum dia menjabat kades.

“Sebelum saya dilantik jadi kades, sudah terjadi gejolak, namun saya sedikit tidaknya mengikuti permasalahan ini. PT MPH kurang kordinasi dan sosialisasi kepada warga, sehingga timbul gejolak sekelompok masyarakat menghentikan alat berat dalam pembukaan lahan yang bersengketa tersebut,” kata dia.

Salah seorang perwakilan warga Al Qomar mengatakan, PT MHP melakukan penggusuran tanpa ada ada koordinasi dahulu.

“Tanah warga di gusur oleh MHP tersebut, dasar mereka tanah dari nenek moyang. Ada juga sebagian dari mereka membeli dan pada saat penggusuran tidak ada kordinasi dengan masyarakat,” pungkasnya.