Mulai 13 Juli, Dispendukcapil Muara Enim Tutup Sementara Layanan Tatap Muka

Dispendukcapil Kabupaten Muara Enim (Foto: Ist)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Muara Enim menutup sementara seluruh pelayanan administrasi kependudukan berbasis tatap muka.

Penutupan layanan tatap muka tersebut dilakukan mulai 13 Juli 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.

Baca Juga:

Dalam surat yang ditandatangani Plt Bupati Muara Enim Juarsah 9 Juli 2020 disebutkan, pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang betul-betul mendesak dilayani melalui pesan whatsapp dan sms sebagai berikut.

Pelayanan kartu keluarga dan surat pindah datang ke nomor HP 0821-8109-8025 dan 0821-8109-8026. Pelayanan akta-akta catatan sipil ke nomor HP 0813-7773-0549 dan 821-88109-8081. Pelayanan update data kependudukan ke nomor HP 0823-7114-4607.

Sementara bagi masyarakat yang ingin melalukan pergantian, perubahan, hilang, rusak dan perekaman KTP elektronik serta KIA sementara waktu ditunda.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan di rumah masing-masing secara mandiri dengan menggunakan kerta HVS ukuran A4 denganberat 80 gram.

Untuk penerbitan kartu keluarga, surat keterangan pindah, dan akta-akta Capil melalui online hanya dilayani pada jam kerja Senin – Kamis pukul 8.00 WIB-15.00 WIB dan Jumat pukul 8.00 WIB – 15.30 WIB.