Polisi Tangkap Pencuri Hewan Ternak Sapi

Dua pelaku pencuri hewan ternak di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku, Kamis (23/7/2020), menangkap dua orang laki laki pelaku pencurian hewan ternak sapi.

Kedua pelaku yaitu Mat Rebu (54) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba dan Sumantri (40) warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Keduanya melakukan pencurian hewan ternak di Dusun V, Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Baca Juga:

Awalnya, aparat dari Polsek Rambang Dangku menangkap kedua tersangka berdasarkan laporan Delfi. Dalam laporan tersebut korban telah kehilangan seekor sapi miliknya pada 30 Juni 2020 lalu di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berdomisili di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing. Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyahi kemudian berkordinasi dengan Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan untuk melakukan penangkapan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu ekor sapi milik korban.

“Kita melakukan penangkapan setelah mendapat back up dari Polsek Gunung Megang mengingat kedua pelaku berada di wilayah hukum Polsek Gunung Megang,” kata Kapolsek Rambang dangku AKP Apriansyah, Jumat (24/7/2020).

Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.