PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Anggota Polsek Rambang Dangku meringkus tiga pelaku pemerasan terhadap karyawan PT Musi Hutan Persada (PT MHP) di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Jumat (17/7/2020).
Para pelaku adalah Andi Prayitno (44), Erwansyah (34) dan Empli Umildi (45). Ketiganya warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kapolsek Rambang Dangku, AKP Aprinasyah, kejadian pemerasan berawal ketika truk milik PT MHP yang mengangkut batu untuk pengerasan jalan di wilayah 1 Suban Jeriji melintas di depan salah satu rumah tersangka bernama Andi.
Baca Juga:
- 104 Karyawan PT Tel PP Jalani Swab, 4 Positif Covid-19
- BKSDA Tidak Temukan Jejak Harimau di Lokasi Proyek PTLU Sumsel 8
- FSBBM: PKWT Rugikan Buruh di Sektor Tambang
- Menunggak 2,3 Miliar, PDAM Lematang Enim Stop Pasokan Air ke PALI
“Saat itu 13 unit truk melintas di Jalan logging Desa Gemawang, ketika melewati rumah tersangka Andi truk dihentikan oleh para tersangka ini,” kata Kapolsek Rambang Dangku AKP Aprinasyah didampingi Subag Humas Iptu Ishak, Minggu (19/7/2020).
Para tersangka ini menahan truk, kemudian meminta supir truk menghubungi pengurusnya untuk menemui mereka.
“Ketika bertemu dengan para tersangka, pengurus yang juga pelapor meminta agar truk yang ditahan para tersangka agar melanjutkan perjalanan. Namun para tersangka berkeras menahan truk, mereka meminta berkomunikasi dengan Didit, orang yang dipercaya membantu kelancaran angkutan tersebut ,” urainya.
Kemudian terjadi percakapan antara tersangka dan Didit melalui telepon. Tersangka marah kepada Didit dan menanyakan uang sosial perorangan untuk mereka.
Karena takut terjadi kekerasan terhadap supir dan truk, Didit lalu memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 1,5 juta. Mereka menolak dan tetap menahan truk jika tidak menyelesaikan uang sosial perorangan untuk mereka.
“Para pelaku ini meminta uang sosial supaya mobil angkutan batu tersebut dapat mintas. Didit lalu menambahkan uang menjadi Rp 3 juta. Tersangka menerima uang tersebut dan melepas truk yang ditahan serta mengizinkan melintasi di depan rumah pelaku Andi ini,” lanjut Apriansyah.
Setelah mendapat laporan dari PT MHP, Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin Ipda Syawaluddin beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para tersangka.
“Kita amankan tiga pelaku berikut barang bukti uang Rp 3 juta di rumah tersangka Andi. Para pelaku langsung dibawa Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.