FSBBM: PKWT Rugikan Buruh di Sektor Tambang

Rahmansyah, Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah mengatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai merugikan para buruh di sektor pertambangan.

“Kita sangat mengecam perusahaan yang menggunakan sistem PKWT terhadap pekerja yang sifat dan jenis pekerjaannya bersifat tetap seperti di bidang pertambangan dan pabrik yang seharusnya menjadi karyawan tetap,” kata Rahmansyah, Rabu (15/7/2020) kemarin, di Muara Enim.

Baca Juga:

Menurut Rahmansyah, selama kurun waktu 2019 – 2020, pihaknya berhasil menyelesaikan empat sengketa buruh di perusahaan pertambangan terkait PKWT.

Para karyawan ini, kata dia, akhirnya ditetapkan menjadi karyawan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

“Perusahaan yang menerapka sistem PKWT terutama di sektor tambang terkesan ada indikasi ingin menghindari pembayaran uang pesangon apabila terjadi PHK. Padahal pesangon adalah hak normatif yang harus diterima oleh buruh,” lanjut dia.

Rahmansyah berharap, pemerintah khususnya pengawas ketenagakerjaan berperan aktif mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar.

“Sebagai organisasi yang menaungi para buruh, kita akan terus berjuang agar para pekerja di sektor tambang khususnya di Kabupaten Muara Enim bisa diperkerjakan dengan sistem PKWTT atau karyawan tetap di perusahaan tempatnya bekerja,” imbuhnya.