Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Muara Enim akan Digelar Oktober

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Setelah sukses menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak beberapa kali, Pemkab Muara Enim akan kembali menggelar Pilkades serentak pada 14 Oktober 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah mengatakan, Pilkades serentak akan digelar di beberapa desa di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dia berharap Pilkades kali ini juga kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:

“Target kita untuk Pilkades Serentak yang akan dilaksnakan Oktober tahun 2021 ini, mudah-mudahan berjalan kondusif dan efektif seperti Pilkades Serentak sebelumnya,” kata Rusdi, Jumat kemarin.

Rusdi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Pilkades serentak di seluruh wilayah daerah dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah daerah tersebut.

“Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kabupaten Muara Enim dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Untuk Pilkades Serentak tahun 2021 akan diikuti oleh 107 desa yang tersebar di 20 kecamatan dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Seperti diketahui pada November 2019 lalu Pemkab Muara Enim sukses melaksanakan Pilkades serentak gelombang III di 102 desa. Kemudian tahun 2015 diikuti 86 desa, lalu gelombang ke II dilaksanakan pada tahun 2017 diIkuti 37 desa. Sedangkan tahun 2021 ini ada 2 kecamatan yang tidak melaksanakan pilkades.

“Dua kecamatan yang tidak menggelar Pilkades serentak yakni Kecamatan Semende Darat Tangah (SDT) dan Lawang Kidul. Karena tahun sebelumnya telah ikut Pilkades serentak,” tambah dia.

Terkait kepanitian, Rusdi mengatakan, akan dimulai dari panitia tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Untuk panitia tingkat kabupaten bertugas melaksanakan pembinaan terhadap panitia tingkat kecamatan dan desa. Melakukan monitoring persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan mempersiapkan pelantikan kades secara serentak.

Kemudian untuk panitia pemilihan tingkat kecamatan bertugas melakukan pembinaan terhadap kesiapan dan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menyelesaikan setiap permasalahan/sengketa pemilihan kepala desa. Menyampaikan hasil penyelesaian kepada Bupati Muara Enim dan memastikan tahapan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan tugas panitia pemilihan tingkat desa yakni membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara desa (KPPSD), mengajukan biaya pemilihan kepala desa kepada Bupati Muara Enim, melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kades, menyelesaikan setiap permasalahan/sengketa pemilihan kades dan enyelesaikan hasil penyelesaian kepada camat.

Untuk tahapan Pilkades, lanjut dia, dibagi empat tahapan yakni tahapan persiapan 22 Juni – 20 September 2021, tahap pencalonan 19 Juli – 13 Oktober 2021, tahap pemungutan suara 14 – 16 Oktober 2021 dan tahap penetapan 18 Oktober – 22 Desember 2021.

“Untuk penjaringan dan penyaringan bakal calon kades menggunakan aplikasi sistem penjaringan dan penyaringan aparatur pemerintah desa. Penyeleksian penjaringan bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang dilakukan oleh panitia desa dan tim kabupaten melalui aplikasi Sistem Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa (SIMPAPDES),” ujarnya.

“Panitia pemilihan kepala desa dapat meminta Dinas PMD Kabupaten Muara Enim memfasilitasi pelaksanaan tes penyaringan dan penjaringan calon Kepala desa melalui aplikasi Simpapdes,” pungkasnya.