107 Desa Akan Ikuti Pilkades Serentak 2021, Dinas PMD Muara Enim Gelar Sosialisasi

DPMD Muara Enim menggelar sosialisasikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 terkait peraturan UU tentang pemilihan kepala desa, Rabu (9/6/2021) di aula Kecamatan Gelumbang.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim mulai mensosialisasikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021. Sosialisasi ini diselenggarakan terkait peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala desa, Rabu (9/6/2021) di aula Kecamatan Gelumbang.

Kegiatan ini diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dari tiga Kecamatan, yakni Gelumbang, Kelekar, dan Muara Belida.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Dinas PMD Muara Enim Darmin mengungkapkan, pihaknya menggelar sosialisasi ini di Kecamatan Gelumbang  dengan peserta dari tiga kecamatan yaitu kecamatan Gelumbang, kelekar, dan Muara Belida.

Baca Juga:

Darmin mengatakan dalam pelaksanaan pilkades serentak nanti, setiap panitia pilkades wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat, demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Ada 107 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2021 ini. Maka itu kami tegaskan agar pelaksanaannya mohon untuk menerapkan prokes Covid-19 secara ketat,” tegasnya.

Dijelaskan dia, dalam pelaksanaan pilkades serentak ini, Pemkab Muara Enim akan menganggarkan dana sebesar 4 milyar rupiah. Sebagai biaya opersional pelaksanaan pilkades di 107 desa. Pengalokasian anggaran itu sendiri diperuntukan bagi opersiaonal dan juga honor pantia pilkades.

Jika dalam pelaksanaannya dana yang telah dianggarkan tersebut kurang, maka pihak pemdes bisa menambahnya menggunakan dana APBDes sesuai dengan kebutuhan.

“Pemkab telah menganggarkan dana sebesar 4 miliar untuk opersional dan honor panitia pilkades, apabila memang kurang bisa diambil dari APBDes sesuai kebutuhan,” lanjutnya.

Ditambahkan Darmin, untuk tahap persiapan pilkades akan dimulai pada 22 Juni 2021 mendatang, sekaligus waktu berakhirnya masa jabatan kades definitif. Sedangkan tahap pemungutan akan dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang.

Untuk Kades yang ingin mencalonkan diri kembali, maka harus membuat surat pengajuan. Sedangkan untuk jumlah calon kades yakni maksimal sebanyak 7 orang dan minimal 3 orang.

“Masa jabatan kades akan berakhir pada 2 juni, dan apabila kades ingin mencalonkan kembali maka harus membuat surat pengajuan mencalonkan diri sebagai calon kades,” pungkasnya.