Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Satjam dan Senpira

Pmusnahan barang bukti narkotika yang disita Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman kantor Kejari Muara Enim, Rabu (14/7/201).)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan memusnahkan barang bukti dari 54 perkara terkait tindak pidana narkotika hingga senjata api ilegal.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman parkir kejari Jalan Ahmad Yani Muara Enim ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Baca Juga:

Beberapa instansi lain yang hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Herdianto, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma, Pengadilan Negeri Muara Enim, BNNK Muara Enim dan Kodim 0404 Muara Enim.

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo menyebutkan barang bukti yang akan dimusnahkan pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021 ini didominasi perkara narkotika senjata tajam senpi serta pencurian.

“Ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap  dan harus segera di musnahkan oleh jaksa selaku eksekutor,” ungkapnya.

Dia mengatakan, ratusan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ganja 1,5 kg, sabu-sabu jumlah 591,186 gram senilai Rp1 miliar, ekstasi 112 butir, senjata tajam 19 buah, senjata api rakitan 18 buah, HP, timbangan digital dan lain-lain.

“Pemusnahan barang bukti ini, kali ini di dominasi khusus narkotika yang cukup tinggi. Jika diuangkan barang bukti narkoba tersebut kurang lebih sekitar Rp 1 milliar rupiah. Dengan pemusnahan barang bukti kali ini kita telah menyelamatkan setidaknya 15 juta generasi muda/manusia yang mati setiap tahunnya karena narkotika,” pungkasnya.