Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi Pelindung Diri Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib menggunakan aplikasi pelindung diri saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut.

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Mulai 28 Agustus 2021, aplikasi pelindung diri menjadi syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memerintahkan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. Menhub mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga:

Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab.