PPKM Level 3, Pemkab Muara Enim Tiadakan Apel Pagi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Setelah sebelumnya sempat dilaksanakan, kegiatan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim beberapa bulan ini ditiadakan per 9 Agustus 2021.

Pj Bupati Muara Enim memberika keterangan keapada wartawan terkait pelaksanaan apel bulanan yang ditadakam ma

Peniadaan apel ini dilatar belakangi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

Selain itu setelah diterbitkannya surat edaran Nomor 300/547/BKBP/2021 tentang peniadaan sementara pelaksanaan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 9 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk menekan lajunya penyebaran COVID-19.

“Edaran ini sebagai tindak lanjut dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 tahun 2021, tanggal 3 Agustus 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1,” kata Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Nasrun Umar.

Selain mengikuti instruksi Mendagri, kata dia, juga dalam upaya mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19. Bahwa Kabupaten Muara Enim ditetapkan dalam wilayah dengan kriteria level 3 situasi pandemi berdasarkan assesment dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

“Mengingat pengaturan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WF0) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” urainya.

Nasrun mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan apel pagi bagi ASN lingkup Pemkab Muara Enim untuk sementara ditiadakan sampai dengan terjadinya perubahan status PPKM Kabupaten Muara Enim ke Level yang lebih rendah.

“Untuk kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, demikian surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, terhitung 1 Juli 2021 berdasarkan surat edaran nomor : 300/20/BPKP-2/2021 tentang himbauan pelaksanaan apel pagi yang diterbitkan 30 Juni 2021 lalu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim diwajibkan mengikuti apel pagi setiap senin pagi. Selain itu, ASN juga diminta memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB.