Ini Tuntutan Tiga Paslon Pilkada Muara Enim Kepada Panwaslu

Ratusan massa gabungan dari Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut 1, 2 dan 3, mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Muara Enim, menuntut pelaksanaan Pilkada ulang, Kamis (28/6/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Melalui kuasa hukumnya, paslon nomor urut satu, dua dan tiga, Pilkada Muara Enim menyampaikan dua tuntutan kepada Panwaslu Muara Enim.

Tuntutan tersebut yakni mendiskualifikasi paslon nomor urut empat yang diduga melakukan money politic dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Dihadapan ratusan masa yang berdemonstrasi di depan Kantor Panswalu Muara Enim, kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Firmansyah, menyampaikan kegiatan pembagian sejumlah uang yang diduga dilakukan paslon nomor 4 terindikasi sebagai money politic.

Perbuatan tersebut, kata dia dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis. Sejumlah uang itu tidak hanya diberikan kepada calon pemilih, namun juga kepada penyelenggara pemilu.

“Kami sudah menemukan bukti, bahwa Panwaslu kecamatan diduga juga ikut terlibat membagikan uang,” ujar Firmansyah.

Secara normatif, lanjut Firmansyah, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu kabupaten. Untuk itu, dia meminta Panwaslu segera tindak lanjuti laporan tersebut.

“Jadi kami minta untuk tahap pertama ini, Panwaslu segera mengambil kesimpulan bahwa itu terbukti money politic dan Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang,” tegas Firmansyah.

Kuasa hukum paslon nomor satu, Riasan Sahri, mengatakan pihaknya telah lama membuat laporan ke Panwaslu terkait adanya indikasi money politic. Bahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Muara Enim.

Dirinya menuturkan, dugaan money politic yang oleh salah satu paslon, dilakukan secara sistematis dan ada modus operandi sendiri.

“Seperti kejadian di Desa Karang Raja, ratusan masyarakat mendapatkan uang dari pukul 18:.30 – 22:00 WIB. Ini terjadi juga di Desa Darmo. Modus operandinya, mereka dibuat relawan dan saksi bayangan. Padahal tidak ada saksi bayangan, dan jumlah saksi dibatasi hanya dua orang,” papar Riasan.

Menurut Riasan, pihaknya juga menemukan penyelenggara pemilu yang memberikan suap. Padahal sesuai dengan pasal 73 UU Pilkada, pasangan calon atau tim kampanye yang memberikan suap kepada penyelenggara atau tim kampanye yang melakukan money politic dengan tujuan mempengaruhi, itu dibatalkan.

“Karena money politic ini bukan hanya meresahkan paslon nomor satu, tapi juga paslon nomor dua dan tiga. Hal ini dibuktikan dengan semua paslon yang sudah membuat laporan. Untuk itu, kami meminta ketegasan Panwaslu untuk membatalkan paslon yang melakukan money politic dan pemilihan ulang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor dua, Usman Firiansyah, mengungkap ada dua temuan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor empat.

Pertama, katanya, masyarakat diminta foto copy KTP  dan dijanjikan jika paslon tersebut terpilih akan diberikan kemudahan dalam pelayanan publik.

“Ternyata, foto copy KTP dan KK itu diambil lalu mereka diberikan uang. Padahal mereka yang memberikan foto copy tersebut tidak tahu mereka akan dijadikan tim,” imbuhnya.

Modus kedua yang tidak dapat dibantah oleh Panwaslu, tambah Usman, yakni masyarakat yang tidak pernah memberikan foto copy KTP dan KK, tapi diberi uang Rp 50 ribu per jiwa.

“Padahal mereka kan bukan tim dan bukan relawan. Perbuatan money politic yang diduga dilakukan paslon ini dilakukan secara sistematis, masif dan tersruktur, dari daerah hulu, tengah sampai ke hilir,” ungkap Usman.

Usman juga menyampaikan ada salah satu bagian di Panwascam yang mengundurkan diri karena diintervensi untuk mendukung salah satu paslon.

“Jadi sebenarnya secara hukum, Pilkada Muara Enim ini sudah rusak oleh oknum-okum tersebut. Diduga kuat, taman-teman Panwas sudah tidak netral lagi dan sudah jelas berpihak,” tegas dia.

Usman meminta Panwaslu tidak diintervensi oleh pihak manapun. Sebab, lanjutnya, jika tidak netral, maka Pilkada ini hanya melegalitas pemimpin yang koruptor.