PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan segera memecat 2.350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Menurut Thahjo, lembaganya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas hal tersebut.
“Kami akan rapat dengan KPK, Men-PAN, BKN, untuk membahasnya,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (10/9/2018) kemarin.
Berita Lain:
- MUI Nyatakan Vaksin MR Boleh Digunakan
- Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Naik
- Bolos Kerja Lebih 46 Hari, 16 PNS Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Tjahjo mengungkapkan, sebelumnya hasil rapat Kemendagri, KemenPAN, BKN dan KPK ditemukan 2.350-an pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor (tindak pidana korupsi).
Tetapi, lanjutnya, PNS ini tidak diberhentikan, padahal undang-undang mengharuskan untuk diberhentikan.
“Otomatis diberhentikan, tidak dibayar gajinya, selama ini mereka sudah bersalah, sudah punya kekuatan hukum masih bekerja, digaji lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018 lalu menyebutkan terdapat 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara.
Dari 2.674 PNS koruptor, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat dan 2.357 di antaranya masih PNS aktif.