Sempat Menolak, Karyawan Tidak Tetap PTPN VII Suli akhirnya Tandatangani Kontrak

95 karyawan tidak tetap PTPN VII Unit Suli, Muara Enim akhirnya sepakat menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan, Senin (6/4/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARAENIM – Setelah sebelumnya menolak sebanyak 95 karyawan tidak tetap PTPN VII Unit Suli, Muara Enim akhirnya sepakat menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan, Senin (6/4/2020).

Pekerja yang semula diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dalam kontrak kerja baru ini untuk enam bulan ke depan diubah menjadi perjanjian kerja borong prestasi.

Berita Terkait: Karyawan PKWT PTPN VII Suli Tolak Sistem Kontrak Baru

Asisten SDM dan Umum PTPN VII Unit Suli Oki Dimas Saputra menjelaskan para karyawan yang semula menolak perubahan sistem perjanjian kerja baru ini sempat melakukan aksi dan meminta perusahaan menerbitkan surat PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Para karyawan Individual Labor Agreement (ILA) / PKWT semula menolak, minta di PHK dan diberikan pesangon. Tetapi setelah kami jelaskan duduk persoalan dan kalkulasi untung ruginya, akhirnya kami sepakat dengan perjanjian PKWT. Alhamdulillah semua bisa kita musyawarahkan secara kondusif,” kata Oki.

Terkait perubahan sistem dan status karyawan, Sekretaris Perusahaan PTPN VII Okta Kurniawan menjelaskan, secara umum tidak akan merugikan karyawan.

Menurut Okta, perubahan ini adalah amanat dari rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyelamatkan perusahaan. Dalam rekomendasi RUPS itu, setelah dilakukan kajian mendalam dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dengan asas keadilan.

“Kebijakan ini adalah rekomendasi dari RUPS. Dan itu sudah dikaji mendalam dengan asas fairness atau berkeadilan. Dimana letak fairness-nya, yaitu di sistem berbasis kinerja. Dengan sistem borong prestasi, siapa yang paling produktif akan mendapatkan income lebih baik. Dan sebaliknya,” ungkapnya.

Okta menerangkan, pelaksanaan kebijakan dengan sistem borong prestasi di beberapa unit kerja di awal 2020 ini menunjukkan trend positif. Kinerja karyawan untuk berprestasi menggali produksi meningkat signifikan dibanding sebelumnya.

“Evaluasi kuartal I/2020 dengan pemberlakuan borong prestasi di beberapa unit menunjukkan hasil positif. Pekerja mendapat hasil dari apa yang dikerjakan. Kebijakan ini memacu pekerja berkompetisi secara sehat. Dan ini sangat baik,” ujarnya.

Tentang hak-hak normatif karyawan dengan perubahan sistem ini, Okta menyebut secara legal formal tidak ada perubahan. Pihaknya sebagai pemberi kerja tetap memberikan jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, dan hak normatif lainnya.

“Kalau hak normatifnya tidak berubah. Yang dipacu adalah kinerjanya secara individual. Jadi, pendapatan pekerja borong prestasi berbanding lurus dengan hasil kerjanya. Dan fakta di lapangan di unit yang sudah lebih dulu menerapkan ini, pendapatan mereka jauh lebih besar dari sebelumnya,” ungkapnya.

Menanggapi adanya karyawan PKWT yang tidak mau menandatangani kontrak baru dengan sistem borong, Okta menjelaskan bahwa manajemen sudah mengatur mekanismenya. Peraturan yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Aturannya sudah jelas dan itu harus kita laksanakan. Soal tuntutan karyawan di Unit Suli, kebijakan manajemen sama dengan di unit Lain. Yakinlah, kalau kebijakan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ini kebijakan berbasis kinerja. Jadi, siapa yang rajin dan produktif, akan mendapatkan haknya lebih dari sebelumnya,” pungkasnya.