Karyawan PKWT PTPN VII Suli Tolak Sistem Kontrak Baru

Pertemuan karyawan PKWT PTPN VII Suli dengan manajemen. Sejumlah karyawan ini menolak sistem baru yang diterapkan oleh perusahaan.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sejumlah karyawan yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PTPN VII Sungai Lengi (Suli) Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim menolak sistem baru yang diterapkan oleh perusahaan.

Juru bicara karyawan PKWT PTPN VII Suli Mespi mengatakan mereka menuntut manajemen tetap memberlakukan sistem PKWT yang lama bukan sistem baru melalui vendor.

Baca Juga:

“Kkita menolak sistem baru yang ditawarkan manajemen, kita bekerja dengan PTPN bukan dengan vendor. Kita menuntut manajemen PTPN memenuhi hak-hak kita. Jika memang kita di PHK berikan hak kita. Kita sepakat tidak akan tanda tangan,” ungkap Mespi dalam pertemuan dengan manajemen PTPN VII Suli, Rabu (1/4/2020), di kantor PTPN VII Suli.

Sementara itu, Asiten Manajer SDM dan Umum PTPN VII Suli Oki Dimas menerangkan pihak manajemen telah berbuat baik terhadap karyawan PKWT.

Menurut Oki, mereka yang berstatus karyawan PKWT terhitung akhir Desember 2019 masa kontraknya telah habis.

“Karena kontrak mereka ini dengan PTPN hanya 1 tahun, maka manajemen melakukan perpanjangan kontrak karyawan PKWT ini. Namun sistem yang ditawarkan berbeda dari sebelumnya. Tahun sebelumnya mereka ini dikontrak langsung oleh PTPN,” kata Oki kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dijelaskan Oki, pihaknya membagi kedua macam kontrak PKWT yaitu 42 orang masih berstatus karyawan sedangkan 36 ditawarkan ke vendor.

“19 orang sudah akan menanda tangani kontrak PKWT dengan perusahaan, sedangkan 2 orangnya lagi sudah tanda tangan PKWT melalui Vendor,” terang Oki.

Manajemen menerapkan sistem baru ini karena PTPN ini akan melalukan reformasi birokrasi yang efektif sehingga terjadinya penataan SDM di perusahaani.

“Pekerja PKWT ini terdapat dibagian tanaman dan administrasi. Maka itu dengan sistem baru ini harapan kita akan adanya peningkatan kinerja bagi para pekerja terkhusus karyawan yang berstatus PKWT ini. Tujuannya adalah salah satu cara pemacu untuk peningkatan kinerja para karyawan,” terangnya.

Dengan sistem baru ini, kata Oki,  jika karyawan tidak masuk maka tidak akan digaji, kalau dia di bagian administrasi. Sedangkan yang bekerja di tanaman menggunakan sistem target, kalau target tidak tercapai maka gajinya akan tidak penuh.

Walau menggunakan sistem baru, terang dia, upah yang diberikan sesuai UMR, BPJS, THR/THN tetap ditanggung perusahaan baik yang berstatus PKWT melalui vendor ataupun Manajemen PTPN langsung.

“Ada pekerja yang tidak menerima sistem ini, karena masih mempertanyakan masa kerjanya. Mereka minta berhenti dan diberi pesangon sesuai dengan lamanya bekerja dan masih mau bekerja jika kontrak kerja yang lama tetap diberlakukan,” lanjut Oki.

Oki mengatakan, manajemen mempersilahkan para karyawan untuk melanjutkan ke PPHI / proses hukum yang berlaku.

“Perusahaan bukan tidak mau menuruti permintaan mereka. Tetapi jika sudah ada keputusan PPHI, PTPN akan melaksanakan semua. Kita tetap berpegang teguh pada Pasal 61 UU No.13 tentang ketenagakerjaan karena jika habis masa kerja harus habis dan jika masih mau bekerja harus ada perjanjian baru,” pungkas Oki.