Terbukti Terima Suap, Elfin Muchtar Divonis 4 Tahun Penjara

Elfin Mz Muchtar (Foto: Ist).

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Elfin Mz Muchtar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam persidangan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang dilakukan secara virtual, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2020).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar denda itu akan menambah, kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Erma Surharti.

Baca Juga:

Majelis hakim menyatakan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu terbukti secara sah menerima suap dari Robi Okta Fahlevi untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Elfin menjadi menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani mengatur pembagian fee 16 paket proyek jalan sebesar 15 persen dengan nilai Rp 129 miliar.

Akibat perbuatannya, Alfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa sebagai ASN menyalahgunakan jabatannya dan tidak mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,36 miliar. Jika tidak diganti, maka hata benda disita dan dilelang. Jika tidak cukup diganti hukuman penjara 8 bulan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan apakah akan melakukan nota banding atau tidak.