Bupati Muara Enim Non Aktif Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD

Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim.

Surat tersebut disampaikan Yani melalui anggota DPRD Muara Enim Ermanadi dari Partai Demokrat, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:

Kabar itu dibenarkan oleh Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki. Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Ahmad Yani dan segera ditindaklanjuti.

“Kita sudah menerima surat pengunduran dirinya dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kiki, sapaan akrab Liono Basuki.

Lioni mengatakan, DPRD Kabupaten Muara Enim selanjutnya mengambil langkah internal dewan melalui badan musyawarah untuk penjadwalan rapat paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian sekaligus pengusulan pengangkatan definitif bupati.

Hasil paripurna itu, kata Kiki, akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muara Enim. Setelah itu gubernur akan membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Mendagri nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah,” lanjut dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ahmad Yani dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 5 Mei 2020 lalu.

Yani saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang dia lakukan ditolak Pengadilan Tinggi Palembang.