Pemkab Muara Enim Belum Usulkan PSBB, Masih Andalkan 3T

Ilustrasi (Ist)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kasus positif Covid-19 dan kematian terkait wabah ini di Kabupaten Muara Enim terus bertambah. Pemerintah dipaksa harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan penyebarannya, salah satunya adalah mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum berkeinginan mengusulkan PSBB untuk mengatasi wabah Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga:

“Kita belum rencana untuk mengusulkan PSBB, karena kita tetap solid dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim Panca Surya Diharta kepada Palugadanews.com, Kamis (10/9/2020).

Panca menyebut, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim konsisten menjalankan tugasnya dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.

“Jumlah kenaikan yang terpapar karena kita terus melakukan testing, tracing, dan treatment. Bukan berarti wabah pandemi ini tidak bisa kita kendalikan. Tim gugus tugas tetap konsisten dalam menjalankan tugas ini,” ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk penanganan penyebaran virus Covid-19, Pemkab Muara Enim akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam Perbub tersebut terdapat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, baik itu sanksi administrasi maupun hukuman sosial.

“Saat ini Perbup tersebut masih dievaluasi provinsi. Setelah hasil evaluasi gubernur kita sosialisasikan dan baru kita terapkan,” ucap dia.