PALUGADANEWS.com, MURATARA – Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara) perdana se-Sumsel mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karhutlah). Ada empat terduga pelaku masing masing bernama Wardoyo (60), Nanang dan Wahyudi. Satu orang lagi EM, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan dalam press rilis Polres Muratara dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto, didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy K, Kamis (8/4/2021) di Halaman Mapolres Muratara.
Baca Juga:
- BPR Gerbang Serasan Raih Laba Rp 280 Juta
- Kisah Sukses Pengusaha Pupuk Bokasi, Banjir Rezeki Sejak Berhenti dari Pekerja PETI
- Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan, pada Selasa (6/4/2021), Polres Muratara mendapatkan informasi terjadi pembakaran karhutlah di wilayah
Tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan,” ujar Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021), di halaman Mapolres Muratara.
Lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. “Kami dalami sejauh mana keterlibatan EMdalam kasus ini,” ucap Kapolres.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.
“Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelasnya.
Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tegasnya.