PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi COVID-19 bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi pada bulan ramadan.
Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa yang menyatakan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga:
- Wali Kota Prabumulih Imbau Kendaraan Berat Tak Lewati Jalan Kota
- Penerimaan Dividen Pemkab Muara Enim Turun 78%, Plh Bupati Tetap Apresiasi Kinerja PTBA
- PT TeL PP Upgrade Mesin Berteknologi Finlandia
“Berdasarkan fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual Minggu kemarin.
Nadia mengatakan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita. Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.
Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore, dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya.