Asosiasi Tambang Rakyat Minta Pemkab Muara Enim Percepat Regulasi

Penambang rakyat di Kabupaten Muara Enim meminta Pemkab Muara Enim mempercepat regulasi dan payung hukum terkait tambang rakyat.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sejumlah penambang rakyat di Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Batu Bara (ASMARA), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyampaikan aspirasi ke DPRD Muara Enim, Senin (14/06/2021).

Ketiga kelompok organisasi penambang rakyat ini mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim mempercepat regulasi dan kepastian payung hukum terhadap tambang batu bara rakyat.

Berita Lainnya:

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki didampingi Ketua Komisi I Marsito dan enam anggota DPRD lainnya di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muara Enim.

“Kami minta ke DPRD Muara Enim yang terhormat agar kiranya dapat mempedulikan tambang rakyat. Kemudian regulasi payung hukumnya, sembari regulasi ini berjalan kami harap proses aktivitas penambangan masyarakat dapat di lakukan seperti biasa,” kata Herman Effendi perwakilan asosiasi tambang rakyat dalam rapat tersebut.

Menurut dia, apabilah pemerintah melarang penambangan akan berimbas terhadap ribuan mata pencarian kepala keluarga yang menggantung hidupnya terhadap tambang rakyat tersebut.

“Kami siap menerima setiap keputusan dari pemerintah atas regulasi itu nantinya, tapi harus ada solusinya. Kami menyadari itu masuk ke dalam IUP perusahaan tambang di Kabupaten Muara Enim. Tapi sampai detik ini tanah tersebut masih milik masyarakat karena belum diganti rugi oleh perusahaan pemegang IUP,” urainya.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan solusinya, dan meminta agar pemerintah jangan menakut-nakuti dan mengintimidasi masyarakat dengan cara arogan.

“Kemana lagi kami mau mengadu, selain hal ini kepada orang tua kami sendiri yaitu Bupati Muara Enim yang seharusnya sebagai orang tua, ketika anaknya sedang mencari makan berikan solusinya apabilah itu salah, bukan malah mengintimidasi dan sebagainya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dan sudah berkoordinasi baik tingkat daerah maupun pusat terhadap tambang rakyat tersebut.

“Kita telah berupaya baik serta melakukan pendekatan secara politik ke pusat maupun pendekatan lainya, karena regulasi ini bukan kewenangan kita. Tapi kita yakinlah bahwa kami akan berupaya akan mencari jalan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Marsito, 2 November 2020 pihaknya telah melakukan audensi dengan Gubernur Sumatera. Pemrov Sumsel akan meninjau langsung bersama Dirjen Minerba terhadap tambang rakyat tersebut.

“Namun kita belum mendapatkan informasi dari hasil peninjauan itu, maupun tindak lanjutnya. Akan tetapi, kami dari komisi I dengan segala keterbatasan dan wewenang kami akan terus berupaya. Meskipun hal ini bukan ranah kita melainkan kewenangan pusat. Kita akan berupaya melakukan pendekatan secara politik, demi mencarikan solusi yang terbaik terhadap masyarakat ,” pungkasnya.