BKN Usulkan Guru dan Bidan Tak Perlu Berstatus PNS, Cukup P3K

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN (Foto:Istimewa)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ada ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi pertimbangan sehingga wacana tersebut dilontarkan.

Menurutnya, banyak guru/bidan yang mengajukan pindah ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Di pihak lain,  perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.


Berita Lain:


“Selain itu untuk menghindari terulangnya  fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini,” ujar Bima seperti dilansir dari laman menpan.go.id, Senin (7/8/2017).

Lebih lanjut Bima mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata di Indonesia.

Menurut Kepala BKN, dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.