PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara yang digelar saat kepemimpinan Bupati Muara Enim Juarsah akan diulang. Alasan lelang tersebut diulang karena tiga nama calon sekda yang diusulkan oleh Bupati Muara Enim Juarsah ditolak Komisi Aparatur Sipul Negara (KASN).
Baca Juga:
- Kadin Minta Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras
- Kadin Minta Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Hal tersebut disampaikan Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar, Rabu (3/2/2021), kepada wartawan melalui konferensi pers di kantor Pemkab Muara Enim.
Menurut Nasrun, Pemkab Muara Enim telah menerima surat dari KASN yang disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru pada Selasa (3/3/2021).
“Dalam surat itu disebutkan KASN menolak usulan calon sekda yang lama. KASN kemudian meminta Pemkab Muara Enim mengadakan lelang ulang. Kita akan secepatnya lakukan lelang jabatan sekda kembali,” katanya.
Proses lelang ini, kata dia, akan digelar secara terbuka. Siapapun boleh mendaftar asal memenuhi syarat, termasuk 25 orang yang kemarin mengikuti proses lelang. Namun, kata dia, tetap ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
“Misanya usia diatas 56 tahun lebih baik tidak usah ikut. kemudian jika baru sekali menjabat eselon II tidak usah ikut karena syaratnya minimal dua kali eselon II dan pangkat minimal 4 B,” terang dia.
Selain itu, pihaknya berharap pendidikan panitia seleksi minimal S3 atau bergelar doktor dan profesor sehingga dapat menghasilkan sekda defentif yang memiliki visi dan misi memajukan Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses lelang tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi. “Hasil lelang akan kita serahkan kepada gubernur yang akan merekomendasikan dan KASN yang akan melakukan analisa,” ucap dia.