Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Gunung Megang

Tersangka Yudianto (35) duduk dikursi roda, diamankan polisi di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (20/01/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Anggota Kepolisiaan Sektor (Polsek) Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku utama perampokan dan pemerkosaan seorang perempuan inisial RH di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada 8 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu Suhenri alias Dodi (26). Selang empat hari kemudian, Sabtu (20/01/2018) polisi menangkap Yudianto alias Yanto (35) yang merupakan pelaku utama perampokan dan pemerkosaan.


Berita Terkait: Setelah dirampok, Gadis ini Diperkosa


“Tersangka kita tangkap Sabtu (20/01/2018) sekitar pukul 01:00 WIB. Tersangka merupakan pelaku utama, kita amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kelurahan Tanjung Kupang , Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan.

Iwan mengatakan, dengan ditangkapnya tersangka Yudianto, masih ada 2 pelaku lagi yang belum berhasil tertangkap. “Masih ada dua orang tersangka yang belum berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam pengejaran yaitu tersangka EF dan EN,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan RH, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dirampok oleh empat orang pemuda di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Salah seorang pelaku lainnya bahkan memperkosa korban dibantu tiga rekannya.

Kasus perampokan dan pemerkosaan itu berawal saat korban bersama dua rekannya dalam perjalanan dari arah Muara Enim menuju Palembang. Tiba di lokasi kejadian, terjadi kemacetan panjang. Mobil yang ditumpangi korban pun berhenti. Korban lalu turun dari mobil bermaksud membeli minuman.

Saat korban mencari minuman, mobil yang di tumpanginya melaju karena kendaraan di belakangnya membunyikan klakson meminta untuk bergerak karena jalan kembali lancar. Korban kemudian berusaha menghubungi rekannya melalui telepon genggam namun tidak tersambung.

Di saat bersamaan korban bertemu dengan empat orang pelaku yang menawarkan bantuan mengantarnya ke rumah kepala desa setempat. Keempat tersangka masing-masing Suhenri (26), Yudianto (35), ER (27), dan EW (20)  menggunakan sepeda motor lalu membawa korban menuju rumah kepala desa.

Namun di perjalanan korban di belokan ke dalam kebun di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang. Korban dirampok serta diperkosa oleh salah satu dari pelaku dengan ancaman pisau. Para pelaku lainnya memegang dan menggerayangi tubuh korban.