PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mulai bertindak tegas terhadap warga yang masih menyepelekan protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi, Jumat (18/9/2020), di tugu Pahlawan kota Muara Enim.
Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah terjaring dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Juarsah serta dipantau langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri.
Baca Juga:
- Bertambah 16 Kasus, Total Kasus Covid-19 di Muara Enim Mencapai 585 Kasus
- Masyarakat Kritik Rencana Pengadaan Mobil Mewah untuk Tamu VIP Pemkab Muara Enim
- 612 Peserta Tes CPNS Kabupaten Muara Enim Ikuti Tes SKB
- DPRD Tolak Pengadaan Mobil Mewah untuk Tamu VIP Pemkab Muara Enim
Warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi administrasi hingga hukuman sosial lainnya. Mulai dari push up, membuat surat pernyataan, dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, Operasi Yustisi ini lebih mengedepankan untuk menyadarkan masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan dimasa Pandemi saat ini.
Dia menegaskan sanksi harus diberikan bagi para pelanggar supaya mereka menyadari penanganan Covid-19 memerlukan tindakan bersama-sama.
“Kepatuhan masyarakat melalui kesadaran dan rasa takut akan terpaparnya Covid-19 merupakan tujuan utama dibandingkan rasa takut karena sanksi yang diberikan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Juarsah meminta masyarakat jangan takut adanya Operasi Yustisi.
Operasi ini, kata dia, untuk mengajak masyarakat agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muara Enim segera hilang.
“Operasi ini kita lakukan untuk mengajak agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muara Enim segera hilang,”ujarnya.
Namun, Juarsah memastikan jajarannya dan tim gabungan, baik dari TNI maupun Polri akan menindak tegas bagi para pelanggar. Di samping itu, juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, terutama yang berada di pusat-pusat keramaian.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha hingga denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya.