Muara Enim Terima Dana Alokasi Khusus Rp 90 Miliar dari Pusat

Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar saat membuka rapat staff Pemkab Muara Enim, Senin (12/02/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 90 miliar di tahun 2018. Jumlah tersebut meningkat Rp10 miliar dibanding tahun 2017 lalu.

Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.


Berita Terkait:

Pemkab Muara Enim Serahkan Rp 11,8 Miliar Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2018
PPK Terima Bantuan Sepeda Motor dari Pemkab Muara Enim
Pemkab Muara Enim Terima Penghargaan KIP
PTBA Serahkan Masjid Agung Ke Pemkab Muara E


“DAK 2018 untuk Kabupaten Muara Enim untuk membiayai program pekerjaan fisik reguler dan fisik penugasan di berbagai organisasi perangkat daerah,” Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, saat memimpin rapat staff di ruang rapat Bappeda, Senin (12/02/2018).

Bupati menjelaskan, DAK kategori fisik reguler akan diberikan kepada 7 OPD dan DAK fisik penugasan kepada 3 OPD masing-masing untuk bidang pendidikan, pertanian, kelautan perikanan, perumahan pemukiman dan kesehatan serta KB.

Penerimanya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3,5 M, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sebesar Rp1,8 miliar, Dinas Perikanan sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1,9 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp11,9 miliar, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp114 juta.

“Selanjutnya untuk fisik reguler dan fisik penugas diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang untuk bidang air minum, sanitasi, jalan, dan irigasi dengan total Rp48 miliar,” tambah Muzakir.

DAK tahun 2018 ini, lanjut Muzakir, juga memberikan DAK fisik penugasan untuk pengembangan pelayanan kesehatan di OPD RSUD HM Rabain Muara Enim sebesar Rp23,5 miliar.

Selain itu, DAK untuk Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim sebesar Rp 840 juta dan Dinas Perdagangan Muara Enim untuk pengembangan pasar sebesar Rp 5,7 miliar.

Bupati meminta berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, para perangkat daerah penerima DAK agar segera melaksanakan kegiatan.

“Segera laksanakan kegiatan yang dibiayai DAK tahun anggaran 2018 dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tutupnya.