Warga Luar, Cabup dan Cawabup Ini Tak Berikan Hak Suaranya di Muara Enim

MUARA ENIM — Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tidak bisa memberikan hak suaranya karena status domisili sebagai warga di luar Kabupaten Muara Enim. Mereka tak bisa memberikan hak suaranya pada pilkada 27 Juni 2018 besok.

Menurut Komisioner Bidang Data KPU Muara Enim Eko Suprianto, calon Bupati Muara Enim yang tidak mencoblos di Muara Enim yakni Syamsul Bahri yang berpasangan dengan Hanan Zulkarnain dengan nomor urut satu. Syamsul berstatus sebagai warga Palembang.

Kemudian Juarsah merupakan pasangan calon Bupati Ahmad Yani dengan nomor urut empat merupakan warga Palembang.

Sementara itu, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim lain akan mencoblos di tempat berbeda-beda.

Calon Wakil Bupati nomor urut satu, Hanan Zulkarnain mencoblos di TPS 5, Desa Suka Menang. Calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua Nurul Aman dan Thamrin HZ masing-masing mencoblos TPS 6, Kelurahan Gelumbang  dan TPS 5, Kelurahan Pasar 1, Kota Muara Enim.

Calon Bupati nomor urut 3 yakni Shinta Paramita Sari, akan mencoblos di TPS TPS 1, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Kota Muara Enim. Wakilnya Syuryadi mencoblos di TPS 4, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Kota Muara Enim.

Calon bupati nomor urut 4 Ahmad Yani mencoblos di TPS 7, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku.

Pencoblosan akan dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Terdapat 1.057 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

Dengan jumlah pemilih sebanyak 407.054 orang, terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 202.311 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 204.743 orang

Eko Berharap masyarakat dapat memberikan hak suaranya dalam Pilkada Muara Enim untuk menentukan kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.