PKPU Resmi Diundangkan Kemenkumham, Mantan Koruptor Tetap Dilarang Nyaleg

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM akhirnya resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Direktur Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli 2018.

KPU sedikit mengubah isi PKPU tersebut. Perbedaan tersebut nampak pada nomenklatur larangan mantan napi korupsi mendaftar caleg.


Berita Terkati: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019


Mulanya aturan itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Dalam pasal tersebut tertuang berbagai syarat seseorang yang ingin menjadi caleg termasuk bukan mantan terpidana kasus korupsi.

Namun setelah diundangkan, aturan ini menjadi ada di dalam Pasal 4 Ayat (3). Pasal ini juga menyebutkan tentang bagaimana parpol diwajibkan menyeleksi bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU.

Bunyi Pasal 4 Ayat (3) PKPU No 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan yaituDalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”.

Selain itu, tercantum dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf (e), pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan.

Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.”