Faizal Anwar: Bupati Harus Evaluasi SK Pengangkatan Pejabat Eselon

Faizal Anwar

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Anggota DPRD Muara Enim Faizal Anwar meminta Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang baru saja dilantik mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon dua di  jajaran Pemkab Muara Enim yang dilakukan Pj Bupati.

Seperti diketahui, Pj Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah, Jumat (7/9/2018) pekan lalu, melakukan mutasi terhadap 8 orang pejabat eselon dua lingkungan Pemkab Muara Enim.

Mutasi tersebut dilakukan Teddy jelang beberapa hari dilantiknya Bupati Muara Enim terpilih dan berakhir masa jabatan dirinya sebagai Penjabat Bupati Muara Enim.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mutasi yang dilakukan Pj Bupati Muara Enim tersebut melanggar peraturan undang-undang dan bertentangan dengan kewenangannya. Selain itu, lanjut dia, kebijakan yang dilakukan oleh Pj Bupati tertuang dalam naskah pelantikan.

“Peraturan UU dengan jelas menyebutkan penjabat bupati dilarang mengangkat dan memberhentikan pejabat selama menjabat sebagai bupati. Selain itu UU Pilkada juga menyebutkan enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak boleh ada mutasi pejabat. Namun hal itu tetap dilakukannya,” ungkap Faizal kepada Palugadanews.com, Rabu (26/9/2018).


Berita Terkait:


Faizal meminta, Bupati Muara Enim segera mencabut dan mengevaluasi SK tersebut. “PR besar Bupati yang baru dilantik yakni mencabut atau membatalkan SK pelantikan mutasi jabatan 8 orang pejabat eselon dua yang telah di lakukan Pj Bupati Muara Enim beberapa minggu lalu,” ujar dia.

Faizal juga mempertanyakan persetujuan mutasi yang diberikan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar pelantikan para pejabat tersebut.

“Memang benar, mutasi boleh dilakukan setelah ada persetujuan Mendagri karena alasan tertentu. Seperti kekosongan jabatan yang dapat menyebabkan terganggunya pelayanan publik. Tapi sebelumnya tidak ada kekosongan jabatan di Pemkab Muara Enim dan pelayanan publik tidak terganggu,” ucap dia.

Malah lanjut dia, dampak dari mutasi ini justru menimbulkan kekosongan jabatan di Pemkab Muara Enim. “Aneh sistem Pemkab Muara Enim ini, mutasi ini bukan mengisi kekosongan jabatan tapi malah menimbulkan kekosongan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkap Faizal.

Untuk itu Faizal meminta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim segera menyelesaikan permasalah tersebut.

“Kami minta masalah ini segera diselesaikan, karena menyangkut legaliltas organisasi perangkat daerah. Bila organisasi bermasalah maka semua yang dihasilkan juga akan bermasalah,” tutup Faizal.