Kasus Dana Hibah, Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Selama 6 Jam

Foto: Alex Noerdin

PALUGADANEWS.com, JAKARTA –– Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rabu (14/8/2019). Alex diperiksa selama lebih dari enam jam terkait kasus korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2013.

Alex Noerdin yang diperiksa sebagai saksi tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (14/8), pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 15.25 WIB.

Baca Juga:

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD).

Penyidik juga telah menentapkan dua tersangka untuk kasus ini, yaitu mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kebangpol Sumatera Selatan. Keduanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus dugaan korupsi itu berawal saat pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun pada tahun anggaran 2013.

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp21 miliar.