PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Amran alias Ran (40), warga Dusun IV, Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel, tak berkutik saat ditangkap Tim Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang, Muara Enim.
Amran ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/8/2019), sekitar pukul 19:30 WIB. Tersangka kepemilikan senjata api ilegal jenis pistol itu sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah petugas.
Berita Lain:
- Curi Buah Sawit, Dua Pria ini Ditangkap Polisi
- Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sungai Rotan Ditangkap Polisi
- Tanpa Perlawanan, Polisi Bekuk Pencuri Motor di Ujanmas
“Tersangka terlibat kasus kepemilikan senjata api rakitan jenin pistol dengan mudah kita ringkus beberapa hari lalu di rumah kontrakannya,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasubag Humas Ipda M Yarmi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, Minggu (11/8/2019).
Ferry mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto.
Ketika dilakukan penggrebekan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah petugas.
“Beruntung tembakan itu tidak mengenasi petugas. Anggota kita dengan sigap berhasil meringkus tersangka,” ujar dia.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol dan 1 buah selongsongan peluru.
“Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Feryanto.