Jelang Tes CPNS, Instansi Wajib Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD

Foto Ilustrasi (BKN).

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020, seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing website/portal instansi.

“Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,” ujar Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

Baca Juga:

Instansi, jelas Paryono, juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai.

“Ketentuan wajib mengumumkan daftar nama pelamar P1/TL ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor E 26-30/V 12-6/99 perihal Tindak Lanjut Peserta Seleksi CPNS P1/TL pada tanggal 17 Januari 2020,” tambah Paryono.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.

Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867.

“Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetensi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019,” pungkas dia.