Kota Palembang Ditetapkan Sebagai Zona Merah Penyebaran Covid-19

Ilustrasi (Foto: Shutterstock).

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) setelah terjadi penambahan kasus transmisi lokal 15 orang warga Palembang positif corona.

Pernyataan ini dikeluarkan Juru Bicara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel Zen Ahmad dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Jumat (17/4/2020).

“Dengan adanya penambahan kasus transmisi lokal yang signifikan, wilayah Palembang sudah berada di zona merah,” kata dia.

Baca Juga:

Zen mengatakan, total penambahan kasus di wilayah Sumsel sampai Jumat ini sebanyak 17 kasus. 15 kasus diantaranya merupakan transmisi lokal, 1 kasus berasal dari Banyuasin dan 1 kasus dari Bandung. “Sehingga jumlah pasien positif corona di Sumsel menjadi 54 orang,” terang dia.

Dengan ditetapkannya Kota Palembang menjadi zona merah, maka warga mengalami satu gejala Covid-19 seperti demam dan batuk akan dimasukkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

“Dulu untuk mengatakan ODP atau PDP harus dilihat dulu riwayat perjalanannya, tetapi sekarang semua orang dengan keluhan demam atau batuk, maka menjadi ODP. Jika ada dua keluhan seperti batuk-demam atau batuk-sesak napas maka masuk dalam PDP,” kata dia.

Zen menghimbau masyarakat tetap tenang dan tetap berada di rumah jika tidak ada ada kegiatan kepentingan. “Masyarakat kita imbau lebih baik di rumah. Pergi kalau ada keperluan penting. Selalu gunakan masker dan terapkan pola hidup sehat,” imbuh dia.

Hingga Jumat ini, data dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, jumlah ODP mencapai 2.338 orang. Jumlah yang telah selesai dilakukan pemantauan sebanyak 1.797 orang dan masih dipantau 541 orang. Sementara PDP terdapat 88 orang, negatif 59 orang sementara 29 lainnya masih dirawat.