PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/4/2020), menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin kesatu pada Keppres tersebut yang diunggah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.
Baca Juga:
- Kemenag: Tidak Ada Dana Jemaah Haji Digunakan Untuk Penanganan Covid-19
- Ayo Daftar, Kartu Prakerja Tahap Pertama Dibuka
- Mendagri Instruksikan Pemda Berikan Hibah atau Bansos
Menurut Keppres ini, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi poin keempat Keppres ini.