Pemerintah Tegaskan Larang ASN Mudik dan Cuti Selama Pandemi Covid-19

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Baca Juga:

Larangan tersebut tertuang dalam No. 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Larang itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis kemarin.

Namun, apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan PP No. 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sejumlah sanksi disiapkan untuk ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti selama penanganan virus corona. Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sebagaiman diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.